Ketika kita menyebut “Produk Halal” yaitu sesuatu yang boleh, yang terbebas dari ikatan larangan-larangan, dan telah diizinkan oleh syariat dalam melakukannya. Dan produk halal adalah produk yang memenuhi syariat kehalalan sesuai syariat Islam, yaitu tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi. Selain itu, semua bahan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam. Tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, dan transportasi produk tidak pernah digunakan untuk barang yang tidak halal.
Produk Halal sangat penting terlebih di negara kita ini yang mayoritas muslim penduknya Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes selaku Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM – RI mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sebagai salah satu lembaga yang berkaitan dengan hal tersebut menyebutkan bahwa adaย 3 aspek yang diperhatikan oleh Badan POM yaitu halal, safety, dan hygiene.
Badan POM sebelum ada undang-undang yang berkaitan dengan produk halal telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan produsen untuk menuliskan informasi apakah produknya halal atau tidak. โPeredaran produk haram” tidak dilarang, yang penting ditulis dengan jelas. Karena prinsipnya di Badan POM pengawasan ada dua, pertama pre market dan kedua pos market.ย Selain itu, Badan POM juga bertugas untuk melindungi konsumen dan melaksanakan pengawalan produk halal atau haram
Sertifikat Halal menjadi sesuatu yang wajib di miliki oleh sebuah usaha yang menghasilkan maupun memproduksi sebuah produk mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Muslim yang sangat sensitif terhadap segala sesuatu yang mengandung unsur haram. Pencantuman label halal sangat penting bagi kedua pihak, yaitu produsen dan konsumen.
Bagaimana dengan direct sellingย atau yang lebih dikenal denganย MLM ? Pastikan bahwa produk dan sistem direct sellingย atauย MLM yang kita jalani adalah halal. Bahkan terjamin halal oleh lembaga yang berwenang. Ingat, verifikasi halal untuk direct selling atauย MLM selalu melihat dua hal: produknya dan sistemnya.
Kontroversi mengenai bisnis dengan metode multi level marketing (MLM) telah lama menyebar, para ulama pun telah mevonis aktivitas ini sebagai cara bisnis yang menzhalimi orang lain dan memakan harta atau hasil keringat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.ย Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang tetap menggandrungi bisnis ini dan tidak memperdulikan status hukumnya dalam kaca mata syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel menarik, bagaimana MLM yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi diperbolehkan dan halal apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.
Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA. (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI) menuturkan bahwaย 13 syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:
- Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.
- Barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang bukan diharamkan dan bukan digunakan untuk sesuatu yang haram.
- Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
- Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan).
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.
- Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
- Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.
- Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.
- Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.
- Tidak melakukan kegiatan money game.
- Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat.
Ayo kita sama-sama waspada sebelum melakukan investasi pada industriย direct selling dan yang terpenting adalah pentingnya halal produk dan sertifikasi syariah dalam industriย direct sellingย yang kita jalani agar usaha kita berkah dan mendapatkna ridho dari sang pencipta.