Pendampingan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Pendampingan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual merupakan segala tindakan yang mengarah ke ajakan atau desakan seksual seperti menyentuh, meraba, mencium atau melakukan tindakan–tindakan lain yang tidak dikehendaki oleh korban, memaksa korban menonton produk pornografi, gurauan-gurauan seksual, ucapan-ucapan yang merendahkan dan melecehkan dengan mengarah pada aspek jenis kelamin/seks korban dengan kekerasan fisik maupun tidak, memaksa melakukan aktivitas-aktivitas seksual yang tidak disukai, merendahkan, menyakiti atau melukai korban.

Lebih lanjut bentuk Kekerasan seksual berupa tindakan pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, strelisisasi dan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kekerasan Seksual Momok Menakutkan

Kekerasan seksual, akhir-akhir ini masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia, kekerasan seksual sendiri bisa terjadi kepada siapapun, termasuk laki-laki. Meskipun saat ini kekerasan terhadap Perempuan lebih banyak terjadi. Sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kasus Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran.

Kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan psikososial korban maupun keluarga korban. Selain itu kekerasan terhadap perempuan juga dapat berdampak pada kematian, misalnya upaya untuk bunuh diri, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental, perilaku tidak sehat, serta gangguan kesehatan reproduksi.

Pendampingan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Tindak kekerasan seksual yang terjadi pada individu tidak hanya memiliki dampak bagi fisik, psikis, dan juga dampak psikososial yang signi kan. Secara fisik, korban bisa mendapatkan luka , penyakit menular seksual, atau bahkan hilangnya nyawa. Dari segi psikis, peristiwa traumatis yang bisa saja telah terjadi berulang dapat mengakibatkan depresi, ketakutan, gangguan stres pasca trauma (PTSD),menyakiti diri sendiri (self-harm), atau pikiran untuk bunuh diri.

Semakin berat yang dihadapi korban karena seringkali harus menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi, dengan adanya stigma dan penolakan dari keluarga atau masyarakat. Padahal, semestinya orang- orang yang ada di sekitar korban serta mendukung untuk tindak pemulihan. Baik itu dalam mencari bantuan ksehatan fisik dan mental, mengurangi stigma sosial, maupun dalam menempuh jalur hukum.

Kolektif Advokat Untuk Keadilan Gender ( KAKG )

Karena banyaknya korban kekerasan seksual yang tidak bisa menyuarakan kebenaran karena keterbatasannya, akhirnya Justitia Avila Veda berinisiatif untuk menjalankan Gerakan untuk membantu korban kekerasan seksual. Selain itu Justitia sendiri pernah juga mengalami kekerasan seksual oleh karena itu Justitia semakin mantap untuk dapat membantu para korban kekerasan seksual. Ditambah lagi dengan background Justitia yang sebagai seorang advokat, dirinya memiliki ide untuk membuat program yang mempermudah para korban lain dalamΒ  menerima bantuan hukum.

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG)Β adalah kolektif advokatif beranggotakan 20 pengacara dan paralegal di Jabodetabek, Karawang, Malang, Cikarang, dan Makassar. KAKG memberikan konsultasi hukum gratis 24 jam untuk korban kekerasan seksual. Β KAKG saat ini fokus untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum secara pro bono (pengabdian masyarakat) untukΒ korban kekerasan seksualΒ dan kekerasan berbasis gender lainnya. Tujuannya untuk menghindari terjadinya revictimisasi atau suatu kondisi di mana korban kembali menjadi korban untuk kedua kalinya saat mencari bantuan hukum.

Cara Mendapatkan Pendampingan Hukum KAKG

KAKG memberikan konsultasi hukum bagi siapapun secara online di seuruh Indonesia, dengan cara mengisi formulir online yang dapat diakses di akun Instagram @advokatgender, setelah itu selanjutnya akan dilakukan penilaian apakah aduan tersebut perlu pendampingan hukum secara langsung, litigasi dan non litigasi.

Dan jika korban ingin menempuh jalur hukum atau litigasi, biasanya pihak advokat juga akan menyediakan bantuan psikologi dan medis, mengingat proses penyidikan hingga pengadilan yang memakan waktu panjang dan akan berdampak pada psikis korban. Akan tetapi, ada juga korban yang memilih untuk menyelesaikan lewat jalur di luar pengadilan (non litigasi).

Pendampingan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Saat ini KAKGΒ  membuat kelompok penerima manfaat prioritas seperti korban anak, disabilitas, kelompok minoritas seksual dan konflik untuk proses litigasi. Dan untuk para korban yang lokasinya di luar kota, KAKG akan berupaya mendampingi satu hingga dua kali dan berkoordinasi dengan mitra Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di kota setempat.

KAKG juga mengalami beberapa kendala ketika melakukan pendampingan kasus korban kekerasan seksual. Beberapa kasus yang ditangani dapat merugikan korban dan malah dapat menyerang korban balik sebagai pihak tersangka. Selain itu juga kurangnya respon cepat dari aparat penegak hukum, kadang pihak kepolisian menunggu kasus tersebut β€œviral” terlebih dahulu baru ditangani. Harusnya sebagai negara hukum hal itu tidak boleh terjadi, jika apparat penegak hukum merespon dengan bak dan cepat tentu publik merasa mendapat jaminan hukum yang layak.

Penghargaan SATU Indonesia Awards 2022

Semangat Justitia dan KAKG untuk membantu para korban kekerasan seksual membawanya pada salah satu penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2022 Bidang Kesehatan. Semoga dengan apa yang sudah dilakukan Justitia diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kekerasan seksual dan kehadiran KAKG untuk membantu para korban kekerasan seksual.

Dan kedepannya semoga KAKG dapat menjalin lebih banyak kerjasama dengan mitra advokat di daerah. Dengan demikian, semakin banyak korban kekerasan seksual yang dapat dibantu secara maksimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like