Berbicara tentang halal, tentunya ini menjadi sesuatu hal yang sangat sensitive, terlebih kita sebagai masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, menjadikan halal sebagai standar yang wajib harus ada, baik di makanan maupun di hal lainnya sehingga terwujud sebuah ekosistem yang menjadikan halal ini sebagai pedoman dasar dalam memilih suatu produk.
Ekosistem adalah merupakan suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh (holistik) antara segenap unsur unsur atau komponen dalam sistem yang saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain untuk mencapai tujuan atau visi bersama.
Dalam konteks halal, ekosistem halal melibatkan banyak unsur atau komponen, melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan di bidang halal.
Untuk mencapai tujuan bersama, yaitu menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia (global hub of halal industry), maka semua komponen ekosistem harus berupaya bersama (concerted efforts) dan bergerak secara sinergis mencapai tujuan bersama tersebut.
Pengembangan Ekosistem Halal
Agar program pengembangan ekosistem halal tersebut dapat berjalan baik maka perlu ada sinkronisasi dan koordinasi antara unsur unsur yang terlibat dalam eksosistem halal agar bergerak ke arah tujuan yang sama untuk mencapai visi yang sama.
Kemudian masing-masing unsur dalam eksosistem halal menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai kompetensi dan amanah atau mandat yang diberikan dengan penuh tanggungjawab.
Kendala yang mungkin muncul adalah lemahnya koordinasi, dan masing masing komponen dalam ekosistem halal merasa lebih penting dari yang lain, atau lebih mementingkan institusinya masing masing (egosektoral).
sumber gambar canvapro papibunda
Indonesia sesungguhnya memiliki potensi pengembangan ekosistem industri halal yang sangat besar. Visi menjadi pusat industri halal global bukanlah suatu hal yang mustahil. Dengan jumlah penduduk sekarang yang sudah melebihi 270 juta jiwa yang mayoritas beragama Islam maka Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Jumlah penduduk muslim yang besar ini merupakan potensi keunggulan demografis sebagai konsumen potensial produk halal, sekaligus mestinya juga produsen prospektif bila dapat memanfaatkan peluang yang terbuka lebar di depan mata.
Apabila eksosistem halal telah berkembang dengan baik maka niscaya Indonesia akan bisa menjadi pusat industri halal global, atau setidak tidaknya bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri dengan memenuhi kebutuhan produk halal dari industri halal dalam negeri sendiri.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Dalam konteks halal, Indonesia memiliki keunggulan dan kekuatan karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang merupakan payung hukum untuk pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk barang dan jasa (makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, barang gunaan, jasa terkait halal, dll) yang beredar dan dipasarkan di Indonesia.
Guna mengawal implementasi UU JPH tersebut telah dibentuk pula Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kewajiban sertifikasi halal terhadap semua produk yang beredar dan dipasarkan di Indonesia menjadikan industri dalam negeri semestinya mempunyai keunggulan dan peluang yang lebih besar untuk menembus pasar ekspor yang mengehendaki produk halal, terutama ke negara negara muslim yang populasinya hampir mencapai 25% populasi dunia, karena semua produk industri halal dalam negeri telah tersertifikasi halal.
Menurut data Global Islamic Economy Report 2020/21, perekonomian Islam di seluruh dunia bernilai total US$ 2.02 triliun pada tahun 2019. Angkanya diproyeksi meningkat menjadi US$ 2.3 triliun sebelum tahun 2024.
Untuk pangan halal saja, konsumsi muslim seluruh dunia meningkat sebesar 3.1 % pada tahun 2019 dari US$ 1.13 triliun pada tahun 2018 menjadi US$ 1.17 triliun pada tahun 2019. Pembelanjaan muslim di dunia pada pangan halal diperkirakan akan mencapai US$ 1.38 triliun pada tahun 2024.
Bersertfikasi Halal
Selain itu, kewajiban sertifikasi halal terhadap semua produk yang beredar dan dipasarkan di Indonesia juga menjadi bentuk proteksi terhadap masuknya bahan bahan/produk produk industri dari luar negeri yang tidak bersertifikasi halal, yang kemudian bisa menjadi keunggulan kompetitif industri halal dalam negeri.
Kekuatan lain yang tidak kalah pentingnya adalah adanya MUI yang memayungi semua ormas Islam dan menyatukan pendapat keagamaan termasuk fatwa halal menjadi satu suara melalui fatwa MUI.
Selain itu, Indonesia juga sudah memiliki Standar Halal berupa Sistem Jaminan Halal/Sistem Jaminan Produk Halal yang merupakan terjemahan teknis dari fatwa MUI, yang sudah menjadi referensi beberapa lembaga sertifikasi halal dunia.
State of the Global Islamic Economy
Report pada tahun 2020/2021 menyebutkan ranking tiga besar negara eksportir produk halal global adalah India, USA dan Brazil yang ketiganya juga bukan negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Bila dibandingkan dengan sesama negara dengan mayoritas penduduk muslim saja, menurut Global State Islamic Economy, 2020-21, ranking Indonesia dalam indikator ekonomi Islam global termasuk produk halal, masih berada pada urutan ke empat di bawah Malaysia, Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab.
Di lain pihak, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, merupakan konsumen terbesar untuk produk halal. Menurut laporan The State of Global Islamic Economy 2020/2021, konsumsi produk pangan halal di Indonesia mencapai US$ 144 miliar atau Rp 2.046 triliun, produk farmasi halal US$ 4 miliar dan produk fesyen halal US$ 16 miliar.
Artinya, Indonesia selama ini masih lebih banyak menjadi target pasar produk halal dunia, daripada menjadi pemain utama dalam produksi dan ekspor produk halal dunia.
Peranan Bank Syariah Indonesia Dalam Ekosistem Halal
SebagaiΒ negaraΒ denganΒ populasiΒ muslimΒ terbesarΒ diΒ dunia, Bank Syariah Indonesia (BSI)Β terusmengoptimalkan potensi pengembangan Islamic Ecosystem dalam negeri, mulai dari peningkatan literasi keuangan syariah,Β menyasarΒ ekosistemΒ Ziswaf,Β masjid,Β pendidikan,Β kesehatanΒ danΒ industriΒ manufakturlainnya.
sumber gambar dokumen pribadi papibunda
Pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) terlihat tumbuh dan sehat di seluruh segmen, yaitu konsumer, korporasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), gadai emas, kartu pembiayaan, serta pengembangan ragam dan inovasi digital melalui e-channel BSI.
Hal ini membantu memperkuat sektor UMKM dan berpotensi menciptakan lapangan kerja, pemerataanpendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasanΒ rakyat dariΒ kemiskinan.
Lebih lanjut, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memacu pembiayaan di segmen UMKM secaraberkelanjutan. Hingga Maret 2023, BSI telah menyalurkan pembiayaan ke sektor rantai nilai halal Rp. 18 triliun, yang terdiri dari pembiayaan ke subsektor makanan dan minuman halal Rp. 9 triliun, farmasi dan kosmetik Rp. 7 triliun, dan mode dan fesyen Rp. 3 triliun.
Berikut ini termasuk langkah Bank BSI dalam meningkatkan dukungan terhadap industri halal sektor UMKM.
-
Program UMKM Penerima KUR Syariah
Tercatat hingga November 2022, BSI telah menyalurkan pembiayaan KUR Syariah sebesar Rp 12,2 triliunΒ atauΒ telahΒ mencapaiΒ 97,2%Β dariΒ targetΒ kuotaΒ KURΒ yangΒ diberikanΒ pemerintah kepada BSI.
- BSI UMKM Center
SelainΒ dukunganΒ permodalan,Β BSIΒ jugaΒ memberikanΒ pendampingan pengembanganΒ usaha melaluiΒ pelatihan,Β perizinan,Β pemasaranΒ hinggaΒ literasiΒ keuanganΒ syariah. BSI UMKM Center menyediakan fasilitas dan layanan untuk pengembangan UMKM.
- Kompetisi Talenta Wirausaha BSI
SejakΒ tahunΒ lalu,Β BSIΒ secaraΒ konsistenΒ menggelarΒ TalentaΒ WirausahaΒ BSIΒ sebagaiΒ programinkubatorΒ bagiΒ paraΒ wirausahaΒ mudaΒ dariΒ UMKMΒ untukΒ membangunΒ danΒ meningkatkan kapasitas usahanya (scale up), sehingga mampu bertahan dan bersaing dengan beragam bisnis yang sudah mapan.
BSI International Expo 2024
Mengangkat tema “Connecting You to Halal Lifestyle Ecosystem”, BSI International Expo 2024 sukses mempertemukan 265 UMKM dengan para potential buyer dari 20 negara. Mulai dari Arab Saudi, Mesir, Pakistan, Inggris, Korea Selatan, Qatar, Jepang, Malaysia, dan masih banyak lagi.
sumber gambar dokumen pribadi papibunda
Melalui pameran ekosistem keuangan syariah dan halal lifestyle yang digelar pada 20-23 Juni 2024 ini, paraUMKM dapat menunjukkan produk unggulannya ke mata dunia.
Pada acara yang sama, para pebisnis juga mendapatkan insight seputar pengembangan usaha dari talkshow dihadirkan. Berbagai expertise dari dalam maupun luar negeri telah memberikan tips dan pengalamannya dalam membangun bisnis.