Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2019

Setiap manusia dilahirkan dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. begitupun dengan teman-teman penyandang disabilitas mereka pun memiliki kelebihan yang tidak kita miliki. Hari Rabu, 28 November 2019 kemarin Kementerian Kesehatan RI mengadakan pertemuan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2019 yang jatuh pada tanggal 03 Desember 2019. Hari Disabilitas Internasional tahun ini mengambil tema ” Indonesia Inklusi SDM Unggul “.

Acara di buka oleh tari kreasi yang di bawakan oleh adik-adik kelas 3 dari Yayasan Tuna Rungu. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dan sambutan dari Ibu Cut yang memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah hadir untuk mensupport acara peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 ini. Ibu Cut menyampaikan bahwa para penyandang disabilitasΒ  juga memiliki kesempatan yang sama seperti yang lainnya dan para penyandang disabilitas ini juga masih bisa berkarya dengan baik.

Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang disabilitas, kita perlu memahami mengapa menjadi penting untuk memiliki kepekaan terhadap isu ini. Jawabannya sederhana saja. Bahwa setiap orang berpotensi menjadi penyandang disabilitas. Sehingga menjadi wajar ketika kesetaraan hak untuk disabilitas seharusnya diadvokasi oleh semua orang. Hambatan umum yang sering dihadapi penyandang disabilitas adalah absennya sarana yang aksesibel untuk mereka. Seperti lift, bidang miring, penerjemah isyarat, tanda bergambar, dan lain sebagainya. Sedangkan pemenuhan sarana yang akesibel ini adalah hak setiap manusia, yang nantinya tidak hanya akan digunakan oleh penyandang disabilitas, tapi tentu akan dinikmati oleh semua orang.

Lalu apa saja yang dibutuhkan para penyandang disabilitas untuk bisa mengakses kesempatan tanpa harus terhambat oleh hambatan yang dialaminya? Aksesibilitas fisik. Diantaranya ramp atau bidang miring, lift, rambu disabilitas, toilet khusus, dan parkir khusus. Untuk media tulis, hendaknya disediakan versi braille, teks, atau audio.

Terdapat empat asas yang dapat menjamin kemudahan atau aksesibilitas penyandang disabilitas yang mutlak harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

  1. Asas kemudahan, yaitu setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
  2. Asas kegunaan, yaitu semua orang dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
  3. Asas keselamatan, yaitu setiap bangunan dalam suatu lingkungan terbangun harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang termasuk disabilitas.
  4. Asas kemandirian, yaitu setiap orang harus bisa mencapai dan masuk untuk mempergunakan semua tempat atau bangunan dalam suatu lingkungan dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.

Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Berdasarkan hal tersebut maka penyandang cacat/disabilitas berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya, kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam ketenagakerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi meliputi rehabilitasi medik, rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan rehabilitasi sosial.

Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ditegaskan bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas berhak memperoleh:

  1. Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
  2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
  3. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya
  4. Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya.
  5. Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
  6. Hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Semoga semakin banyak lagi orang -orang yang aware tentang disabilitas ini, karena sejatinya disabilitas ini bukan hanya urusan pemerintah saja tetapi tanggung jawab bersama. Semoga bermanfaat πŸ™‚

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like