Ada beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Adapun Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Lantas, siapa sajakah yang harus Wajib Pajak?
- Pegawai tetap
- Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct sellingdan kegiatan sejenis
- Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua
- Penerima honorarium
- Penerima upah
- Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
- Peserta Kegiatan
Dasar Pengenan Pajak
Apa itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)? Adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Apa saja DPPΒ bagi para wajib pajak PPh 21? Berikut dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP), yangΒ berlakuΒ bagi:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalamΒ satuΒ bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000
- Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan
- Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000Β sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalamΒ satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.
- Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 selanjutnya adalahΒ 50% dari jumlah penghasilan brutoyang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalamΒ Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
Itulah peraturan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21. Setelah ini akan dibahas mengenai tarif PPh 21 yang penting untuk kita pahami agar tidak bingung jikalau kita akan membayar pajak.
Besaran Tarif PPh 21
Pengenaan tarif PPh bersifat progresifΒ artinya semakin tinggi penghasilan yang kita terima atau peroleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.Β Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan Tarif Pasal 17Β Undang-undang (UU) PPh:
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai denganΒ 000.000,Β kenaΒ 5%
- DiΒ atasΒ 000.000Β sampai denganRp250.000.000 kena tarif 15%
- Di atasΒ 000.000sampai denganΒ Rp500.000.000Β sebesarΒ 25%
- Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar30%
Β Penghasilan Yang Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Β NomorΒ 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:
Β 000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- 500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- 000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- 500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyakΒ 3 orang untuk setiap keluarga.
Beberapa penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dari pengertiannya sampai dengan aturan PPh 21 untuk pegawai tetap atau tenaga kerja lepas. Semoga artikel ini dapat membuat kita lebih mengenal lagi apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sehingga tidak kebingungan saat akan membayarkan pajak.