Mencegah lebih baik daripada mengobati, seringkali kita mendengar ungkapan seperti itu tapi kadang hanya sebatas ungkapan saja tida ada actionnya. itulah yang terjadi pada saya sendiri, karena saya termasuk orang yang cuek sama kesehatan diri sendiri. Semua di angggap sepele dan gak apa-apa. Tapi itu dulu waktu saya masih sendiri, saat ini saya sudah menjadi seorang istri dan Ibu tentu hal seperti itu gak boleh terjadi lagi. Terlebih kalau sudah bicara tentang kesehatan anak, setiap Ibu pasti akan overprotective menjaga agar anak selalu sehat wal afiat.
Salah satu yang saya lakukan untuk melindungi si kecil dari berbagai penyakit adalah dengan imunisasi. Alhamdulilah, abang termasuk anak yang gak takut buat di suntik jadi gak perlu drama dulu kalau di ajak imunisasi. Ternyata imunisasi itu penting banget loh moms dan imunisasi sebenarnya bukan hanya diberikan kepada bayi saja, tapi remaja, ibu hamil sampai orang dewasa pun harus dapat imunisasi.
Hal ini saya ketahui setelah hadir di acara “Temu Blogger Pekan Imunisasi Dunia 2019” yang di adakan oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka memperingati Pekan Imunisasi Dunia yang jatuh pada minggu ke empat di bulan April. Nah.. sebenarnya imunisasi itu apa sih ???
Pentingnya Imunisasi Dasar Lengkap
Imunisasi adalah proses untuk membuat sistem imun menjadi kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan dengan pemberian vaksin yang merangsang sistem kekebalan tubuh agar kebal terhadap penyakit tersebut. Pemberian imunisasi dilakukan sejak kita lahir ke dunia, yang bertujuan agar sistem kekebalan tubuh kita semakin baik dalam melawan berbagai penyakit yang menyerang kekebalan tubuh.
Dampak apabila anak tidak di imunisasi :
- Anak tidak mempunyai kekebalan terhadap mikroorganisme ganas (pantogen)
- Anaka dapat meninggal dunia atau cacat sebagai akibat menderita penyakit infeksi berat
- Anak akan menularkan penyakit ke anak/orang dewasa
- Penyakit tetap ada di lingkungan masyarakat
Melakukan imunisasi dasar saja kepada bayi ternyata tidak CUKUP loh moms, harus ada imunisasi lanjutan yang di berikan sampai anak usia SD atau bahkan ada yang sampai dewasa. Pemberian imunisasi memiliki dampak yang sangat luas, bukan hanya untuk diri sendiri saja tentapi lingkungan sekitar bahkan dunia. Dan benar saja bukan hanya di Indonesia yang sudah melakukan imunisasi, tetapi di 180 negara di dunia sudah melakukan imunisasi.
Yang perlu di ketahui bahwa imunisasi tidak memberikan perlindungan 100 persen pada anak. Anak yang telah di imunisasi masih mungkin terserang suatu penyakit namun kemungkinannya jauh lebih kecil yaitu sekitar 5-15 persen. Ini bukan berarti imunasasi tersebut gagal ya moms, tetapi memang perlindungan imunisaasi sekitar 80-95 persen.
Fakta MUI Tentang Imunisasi
Masih banyak orang tua yang tidak memberikan imunisasi kepada anaknya dikarenakan alasan halal atau tidak vaksin yang di berikan. Sebenarnya hal ini sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, kebetulan hadir Bapak Dr. H. M. Asrorun Ni’am Soleh, M.A. selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Bapak Ni’am pertama menjelaskan tentang prinsip pengobatan halal, yang meliputi :
- Pada prisipnya pengobatan harus di lakukan dengan barang yang halal.
- Penggunaan barang halal tidak terbatas pada dzatnya, melainkan juga termasuk proses produksinya.
- Barang yang halal, jika diproduksi melalui proses yang tidak benar secara fikih, misalnya menggunakan bahan baku atau bahan penolong yang haram/najis maka hukumnya tetap haram sepanjang belum dilakukan pensucian secara syar’i.
- Hal ini berlaku umum, baik untuk makanan, minuman, maupun obat-obatan yang kepentingannya untuk di konsumsi.
Imunisasi atau vaksin di perbolehkan sebagai bentuk ikhtiar kita dalam melindungi diri dan keluarga. Sebagai hambanya yang taat tentu kita harus menjaga kesehatan yang di berikan oleh Allah SWT dan vaksin memberikan manfaat untuk melindungi tubuh dari serangan penyakit.
Ketentuan hukum mengenai vaksin
- Imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah) sebagi bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
- Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
- Penggunaan vaksin yang berbahan haram dan /atau najis hukumnya haram.
- Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/ atau najis tidak diperbolehkan kecuali :
1. Digunakan pada kondisi al – dlarurat atau al – hajat
2. Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci
3. Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal
5. Dalam hal jika seseorang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Dari MUI merekomendasikan agar pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Dan juga partisipasi pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat untuk melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi.
Nnah.. gimana moms? semogga tercerahkan ya dengan informasi ini. Yukk.. kita sukseskann pekan Imunisasi Dunia, dengan memberikan hak anak kita untuk dapat hidup sehat dan bahagia di masa yang akan datang. Terimakasih atas kunjungannya smapi ketemuu di tulisan selanjutnya yaa….. π